SINGAPURA, NAYARA.News – Liburan bisa berubah tegang dalam hitungan menit saat paspor hilang. Entah tercecer di bandara, tertinggal di hotel, atau raib di tengah perjalanan, kehilangan paspor sering memicu kepanikan apalagi ketika rencana sudah tersusun rapi dan tiket sudah di tangan.
Dokumen kecil itu bukan sekadar buku identitas. Paspor adalah kunci lintas negara, akses ke penerbangan, imigrasi, hotel, hingga visa. Tanpanya, perjalanan terasa seperti berhenti mendadak.
Kenyataannya, paspor hilang bukan akhir perjalanan. Prosedurnya memang berbeda dari perpanjangan biasa dan tidak melalui aplikasi M-Paspor, tetapi ada jalur resmi yang bisa menyelamatkan rencana jika langkahnya tepat dan cepat. Dalam banyak kasus, masalah terbesar bukan pada proses, melainkan pada kebingungan harus mulai dari mana.
SAAT PASPOR HILANG DI DALAM NEGERI
Kehilangan paspor di dalam negeri sering terasa “lebih aman”, tetapi tetap tidak boleh disepelekan.
Tanpa paspor, rencana penerbangan, pengurusan visa, hingga perjalanan internasional berikutnya bisa tertunda. Begitu kehilangan disadari, yang terpenting adalah menciptakan jejak administrasi resmi agar proses penggantian bisa segera berjalan.
1) Segera buat laporan kehilangan
Begitu paspor hilang disadari, jangan menunda.
a. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
b. Pastikan memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Paspor — dokumen ini menjadi dasar seluruh proses penggantian.
Tanpa surat ini, pengurusan paspor baru tidak dapat dilanjutkan.
2) Siapkan dokumen sebelum ke imigrasi
Agar proses tidak bolak-balik, siapkan dokumen berikut:
a. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
b. e-KTP yang masih berlaku
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Dokumen pendukung (asli dan salinan), seperti akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah
Adapun pengurusan paspor baru tidak wajib dilakukan di kantor imigrasi penerbit paspor lama.
3) Jalani pemeriksaan di kantor imigrasi (BAP)
Di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjelaskan kronologi kehilangan. Tahapan yang dilalui meliputi:
a. Pengajuan permohonan penggantian paspor hilang
b. Wawancara singkat untuk verifikasi kejadian
c. Pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
4) Pahami biaya dan denda
Penggantian paspor hilang dikenakan:
a. Biaya paspor baru (sesuai jenis), ditambah
b. Denda kehilangan Rp1.000.000
Pengecualian diberikan jika kehilangan terjadi akibat kondisi darurat, seperti bencana alam, setelah diverifikasi petugas.
Tarif paspor terbaru Dirjen Imigrasi:
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
Bagi yang membutuhkan paspor segera, tersedia layanan percepatan dengan tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya paspor dan denda, sehingga paspor dapat selesai di hari yang sama.
BAGAIMANA JIKA HILANG DI LUAR NEGERI?
Inilah skenario yang paling bikin panik. Bahasa berbeda, aturan asing, dan waktu yang terus berjalan membuat banyak orang bingung harus berbuat apa. Namun alurnya sebenarnya jelas—dan selalu sama—selama Anda segera melibatkan otoritas setempat dan perwakilan Indonesia.
1) Lapor ke polisi setempat
Langkah pertama adalah membuat laporan resmi di kantor polisi negara setempat. Laporan ini menjadi bukti awal kehilangan paspor.
2) Hubungi KBRI atau KJRI terdekat
Setelah laporan polisi, segera hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sesuai lokasi Anda. Mereka akan memandu langkah berikutnya.
3) Ajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Perwakilan RI akan membantu menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen sementara untuk kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan terbatas.
Ketentuan SPLP:
a. Berlaku maksimal dua tahun
b. Hanya untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia
c. Tidak dapat diperpanjang
KBRI/KJRI berwenang menerbitkan paspor baru. Perlu diingat, paspor baru ini bukan duplikat mengingat nomor dan masa berlakunya berbeda dari paspor yang hilang.
Hilangnya paspor otomatis berarti hilangnya visa yang ada di dalamnya. Untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain yang memerlukan visa, pemohon harus mengajukan ulang visa ke kedutaan atau konsulat negara tujuan.
Tips pencegahan yang sering menyelamatkan dan bisa Anda terapkan di antaranya:
- Simpan fotokopi dan salinan digital paspor
- Pisahkan paspor dari dompet harian
- Catat alamat KBRI/KJRI sebelum berangkat
- Gunakan safe box hotel bila tersedia
Leave a Reply