MAKASSAR, NAYARA.News – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan telah menempatkan provinsi ini dalam status darurat kejahatan sumber daya alam. Praktik tambang tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga telah merenggut nyawa masyarakat sipil, termasuk anak-anak.
Kasus paling mencolok terjadi di Kabupaten Bulukumba, di mana berdasarkan pemberitaan media, sedikitnya lima orang meninggal dunia akibat dampak langsung aktivitas tambang ilegal, mulai dari tenggelam di kubangan bekas galian, hingga tertabrak kendaraan tambang. Fakta ini menjadi gambaran nyata betapa tambang ilegal di Sulsel telah berubah menjadi ancaman keselamatan publik.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai bahwa rentetan korban jiwa tersebut bukan insiden terpisah, melainkan akumulasi dari pembiaran sistemik dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan di Sulawesi Selatan.
“Ketika tambang ilegal beroperasi bertahun-tahun di banyak daerah di Sulsel, memakan korban jiwa, dan tetap eksis tanpa penindakan tegas, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi juga peran aparat penegak hukum,”
tegas Andi Akram Al-Qadri, Kabid ESDM HMI Badko Sulsel.
HMI Badko Sulsel menegaskan bahwa mustahil aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal. Aktivitas alat berat, pengangkutan material secara terbuka, serta kerusakan lingkungan yang kasat mata merupakan fakta lapangan yang tidak bisa disembunyikan. Oleh karena itu, pembiaran terhadap tambang ilegal harus dipandang sebagai kegagalan serius fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Selain korban jiwa, pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan telah menimbulkan Kerusakan lingkungan sungai, hutan, dan lahan produktif masyarakat, Ancaman keselamatan bagi warga sekitar, Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan, dan rakyat menjadi korban. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka aparat penegak hukum patut dinilai gagal menjalankan mandat konstitusionalnya,” lanjut Andi Akram Al-Qadri.
Atas kondisi tersebut, HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan sikap:
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan bertanggung jawab secara institusional atas maraknya tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa.
2. Menuntut penegakan hukum tegas dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku tambang ilegal, termasuk pemodal dan aktor yang membekingi.
3. Mendesak evaluasi total kinerja aparat kepolisian di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal di Sulawesi Selatan.
4. Menuntut penghentian total seluruh aktivitas tambang ilegal serta pemulihan lingkungan pasca-kerusakan.
5. Mendorong audit kerugian negara dan PAD yang hilang akibat praktik pertambangan ilegal di Sulsel.
“Setiap nyawa yang melayang akibat tambang ilegal adalah bukti bahwa hukum belum benar-benar hadir untuk rakyat. Jika aparat terus diam, maka diam itu sendiri adalah bentuk kejahatan,” tutup Andi Akram Al-Qadri.
HMI Badko Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu tambang ilegal di Sulawesi Selatan, baik melalui advokasi publik, tekanan media, maupun konsolidasi gerakan, hingga penegakan hukum benar-benar ditegakkan dan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Yakin Usaha Sampai.
Makassar, 15 Desember 2025
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
BADAN KOORDINASI SULAWESI SELATAN
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Leave a Reply