Makassar, NAYARA.news – Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka diduga terlibat dalam pembakaran serta penjarahan fasilitas kantor dewan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta Pasal 363 dan 362 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang masing-masing membawa ancaman pidana 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Berdasarkan laporan BPBD Kota Makassar, kebakaran itu pecah saat demonstrasi berujung ricuh. Massa yang tak terkendali membuat api cepat membesar hingga menghanguskan sebagian gedung DPRD.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M Fadli Tahar, menyampaikan bahwa empat orang dipastikan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Korban jiwa dalam peristiwa ini sudah empat orang dan satu masih kritis” ungkap Fadli kepada awak media, Sabtu 30 Agustus 2025.
Leave a Reply