Legislasi Tanpa Pengawasan: Absennya Senat Mahasiswa Warnai Rapat Kerja DEMA FTK UIN Alauddin Makassar

Gowa, NAYARA.News — Dinamika kelembagaan kembali menjadi sorotan dalam tubuh organisasi mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Rapat Kerja Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang dilaksanakan di Sekretariat PC NU Gowa berlangsung tanpa kehadiran dan pengawasan dari Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar selaku lembaga legislatif fakultas.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi kontrol, pengawasan, serta penjaga norma konstitusional organisasi, ketidakhadiran Senat Mahasiswa dalam agenda strategis seperti rapat kerja menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap mekanisme check and balance. Rapat kerja merupakan forum fundamental dalam merumuskan arah kebijakan, program kerja, serta garis besar haluan organisasi selama satu periode kepengurusan. Tanpa pengawasan legislatif, legitimasi normatif forum tersebut dinilai mengalami kekosongan substansial.

Secara kelembagaan, sistem organisasi mahasiswa dibangun atas prinsip distribusi kewenangan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Ketidakhadiran lembaga legislatif dalam forum resmi eksekutif berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola organisasi yang demokratis. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa lembaga yang selama ini menjunjung tinggi nilai normatif dan konstitusional justru terjebak dalam inkonsistensi terhadap perannya sendiri.

Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Umum DEMA FTK, Andi Muhammad Raihan Al-ghifari, menyampaikan pandangan umumnya bahwa secara kelembagaan, setiap unsur organisasi memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan jalannya sistem yang sehat.

Menurutnya, rapat kerja tetap dilaksanakan sebagai bagian dari mandat organisasi untuk menjalankan roda kepengurusan dan memenuhi target program kerja. Namun demikian, ia menekankan bahwa fungsi pengawasan legislatif merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan organisasi.

“Kami memandang bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola organisasi yang progresif dan akuntabel. Ketidakhadiran pengawasan tentu menjadi catatan evaluatif bersama agar ke depan mekanisme koordinasi dapat diperkuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DEMA tetap terbuka terhadap evaluasi, rekomendasi, maupun koreksi dari lembaga legislatif sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan perbaikan berkelanjutan.

Peristiwa ini diharapkan menjadi refleksi bersama bagi seluruh elemen kelembagaan mahasiswa di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan untuk kembali meneguhkan komitmen pada prinsip konstitusionalitas, profesionalitas, dan integritas organisasi. Sebab pada akhirnya, kualitas tata kelola organisasi mahasiswa akan menjadi cerminan kedewasaan demokrasi di lingkungan kampus itu sendiri.

Leave a Reply