Populer, penolak uang tunai bisa dipidana dan Gaza kembali dibombardir

JAKARTA, NAYARA.News – Tim NAYARA telah merangkum sejumlah berita unggulan yang juga mendapatkan sorotan dari publik pada Minggu. Mulai dari peringatan sanksi pidana bagi penjual yang menolak pembayaran secara tunai serta Gaza kembali dibombardir Israel.

Simak daftar beritanya di sini:

1. Banggar DPR: Penjual tolak pembayaran tunai rupiah bisa kena pidana

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembeli memberikan pembayaran tunai memakai rupiah, maka bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

2. Israel terus langgar gencatan senjata, Gaza kembali dibombardir

Pasukan Israel terus melanggar perjanjian gencatan senjata dengan melancarkan serangan udara dan artileri ke berbagai wilayah di Jalur Gaza.

3. Rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada malam pergantian tahun di DKI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi saat malam pergantian tahun di DKI Jakarta, lantaran ada delapan panggung yang tersebar dari Bundaran Patung Kuda sampai Bundaran Senayan.

4. Wali Kota Surabaya: Kasus nenek Elina harus diselesaikan secara hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa segala perselisihan terkait kepemilikan properti yang dialami nenek Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Thailand-Kamboja mulai gencatan senjata, dipantau ketat ASEAN

Gencatan senjata antara Thailand dan Kamboja telah diberlakukan pada Sabtu (27/12) pukul 12.00 waktu setempat. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak menambah pasukan atau mengerahkan peralatan militer dan senjata tambahan di sepanjang perbatasan.

Leave a Reply